Jaksa Persoalkan Paspor Patolog Australia, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

Jaksa Persoalkan Paspor Patolog Australia, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang
Ahli Patologi dari Australia Beng Beng Ong di sidang Jessica. Foto: Ricardo/JPNN

JPU lainnya kemudian menjelaskan, maksud dari pertanyaannya itu, semestinya Beng menggunakan visa terbatas. JPU mempermasalahkan kehadiran Beng lantaran tak sesuai administrasi.

Hakim Ketua Kisworo lantas menengahi. Kisworo tampak berbisik dengan Hakim Anggota, Binsar Gultom. Setelah sekian waktu, akhirnya Binsar memutuskan untuk tetap menerima keterangan Beng dalam sidang.

"Bahwa ahli ini telah didengar dalam persidangan ini. Jaksa kalau keberatan harusnya diajukan di awal. Karena ini sudah berlangsung, maka saksi ini akan tetap kita dengar. Apabila ada keberatan JPU, masuk catatan persidangan," jelas Kisworo. (Mg4/jpnn)

 

 

 

 

JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan legalitas kehadiran ahli patolog forensik Universitas Queensland, Beng Beng Ong sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News