Jaksa Persoalkan Paspor Patolog Australia, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang
Selasa, 06 September 2016 – 01:37 WIB
JPU lainnya kemudian menjelaskan, maksud dari pertanyaannya itu, semestinya Beng menggunakan visa terbatas. JPU mempermasalahkan kehadiran Beng lantaran tak sesuai administrasi.
Hakim Ketua Kisworo lantas menengahi. Kisworo tampak berbisik dengan Hakim Anggota, Binsar Gultom. Setelah sekian waktu, akhirnya Binsar memutuskan untuk tetap menerima keterangan Beng dalam sidang.
"Bahwa ahli ini telah didengar dalam persidangan ini. Jaksa kalau keberatan harusnya diajukan di awal. Karena ini sudah berlangsung, maka saksi ini akan tetap kita dengar. Apabila ada keberatan JPU, masuk catatan persidangan," jelas Kisworo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan legalitas kehadiran ahli patolog forensik Universitas Queensland, Beng Beng Ong sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara