Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
Jumat, 30 April 2010 – 07:44 WIB
Sementara dalam kasus Misbakhun berkaitan dengan penggunaan uang negara. "Kita siapkan (jaksa peneliti dari pidsus), kalau-kalau nanti ada apa-apa," terang Didiek.
Baca Juga:
Kejagung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri. Dalam SPDP tersebut, jumlah tersangka terdapat dua orang, yakni Frangki Ong Wardojo dan Misbakhun. Kedua tersangka, Frangki dan Misbakhun terjerat Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Frangki merupakan Direktur PT. Selalang Prima International (PT. SPI) dan Misbakhun adalah Komisaris PT. SPI. Kedua pejabat PT. SPI ini diduga telah memalsukan surat dengan menanda tangani surat gadai atas deposito berjangka dan surat kuasa pencairan deposito. (fal)
JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan