Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun

Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan Mabes Polri. Jaksa peneliti dari bidang pidana umum dan pidana khusus disiapkan dalam kasus yang menyeret politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun sebagai tersangka.

   

Kasus Misbakhun sebenarnya terkait dengan pemalsuan dokumen yang masuk kategori tindak pidana umum. Sementara bidang khusus adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

   

"Karena asalnya dari Bank Century, siapa tahu pemalsuan surat sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi," kata Didiek di Kejagung, kemarin (29/4). Menurutnya, diikutsertakannya jaksa peneliti dari bidang pidsus itu sebagai langkah antisipasi.

   

Mantan Wakajati Jatim itu menjelaskan, dalam kasus Gayus terkait dengan pegawai negeri yang mengumpulkan uang dari pihak luar. Awalnya dalam kasus itu diduga hanya ada tindak pencucian uang dan penggelapan. Padahal terdapat unsur korupsi di dalamnya.

    

JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News