Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat

Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Kali ini, Atut diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alat kesehatan) pada APBD dan APBD Perubahan 2012 di Banten.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di persidangan tersebut, Atut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

JPU menyebut Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000. Kemudian adik kandungnya yang juga Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.

Pria yang karib disapa Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu disebut jaksa menerima Rp 50.083.473.826.

Selain itu juga ada Rano Karno, Gubernur Banten nonaktif yang disebut menerima Rp 300 juta.

JPU KPK Afni Afni Carolina, menyatakan Atut telah melakukan tindak pidana bersama-sama Wawan.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa Afni di persidangan. Berkas keduanya dipisah.

 Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News