Jaksa Rengga dan 2 Panitera Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya
Senin, 07 Juni 2021 – 23:30 WIB

Tiga terdakwa yakni Rengga Puspa Negara oknum jaksa, Ali Ferdian, dan Hendro Yuricki saat menjalani sidang dakwaan perkara narkotika di pengadilan negeri Tanjungkarang, Senin (7/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
Iskandarsyah menjelaskan, ketika hendak dimintai keterangan kedua oknum panitera pengganti itu memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke rumah Rengga untuk menikmati sabu bersama.
“Dari keterangan tersebut itulah dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga,” jelasnya.
Dalam dakwaan ini juga, bahwa ketiga terdakwa pun tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lampung Selatan.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Juga perkara ini akan kembali digelar Senin 14 Juni 2021 pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Jaksa Rengga Puspa Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Lampung, Senin (7/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung