Jaksa Rengga dan 2 Panitera Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Jaksa Rengga dan 2 Panitera Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya
Tiga terdakwa yakni Rengga Puspa Negara oknum jaksa, Ali Ferdian, dan Hendro Yuricki saat menjalani sidang dakwaan perkara narkotika di pengadilan negeri Tanjungkarang, Senin (7/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

Iskandarsyah menjelaskan, ketika hendak dimintai keterangan kedua oknum panitera pengganti itu memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke rumah Rengga untuk menikmati sabu bersama.

“Dari keterangan tersebut itulah dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga,” jelasnya.

Dalam dakwaan ini juga, bahwa ketiga terdakwa pun tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lampung Selatan.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Juga perkara ini akan kembali digelar Senin 14 Juni 2021 pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)

Jaksa Rengga Puspa Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Lampung, Senin (7/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News