Jaksa Rengga dan 2 Panitera Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Jaksa Rengga dan 2 Panitera Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya
Tiga terdakwa yakni Rengga Puspa Negara oknum jaksa, Ali Ferdian, dan Hendro Yuricki saat menjalani sidang dakwaan perkara narkotika di pengadilan negeri Tanjungkarang, Senin (7/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa Rengga Puspa Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Lampung, Senin (7/6).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara virtual.

Rengga didakwa JPU Iskandarsyah melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rengga didakwa berpesta sabu bersama dua rekannya yang merupakan oknum panitera. Yakni Ali Ferdian dan Hendro Yuricki.

“Untuk Terdakwa Ali Ferdian dan Hendro Yuricki Jaksa mendakwanya dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal belasan dan puluhan tahun,” kata JPU.

Menurut JPU Iskandarsyah, peristiwa ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

Di mana pada saat itu Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian yang telah lama mengintai gerak-gerik keduanya.

“Dari itu polisi menemukan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan,” katanya.

Jaksa Rengga Puspa Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Lampung, Senin (7/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News