Jaksa Riau Tak Terima Uang Dari Akhmad Mujahidin, Penyebar Isu Siap-siap Dilaporkan

Jaksa Riau Tak Terima Uang Dari Akhmad Mujahidin, Penyebar Isu Siap-siap Dilaporkan
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) merupakan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.

Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu. Namun, pada pelaksanaannya janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak terlaksana.

Akhmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.

Sementara, dari pengakuan Akhmad pada surat tertulis itu bahwa uang sudah diserahkan kepada DS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka.

Perantara itu adalah seseorang berinisial SP orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut. (mcr36/jpnn)

Heboh pengakuan eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet memberikan jaksa Rp 713 juta


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News