Jaksa Sebut Ahok Sengaja Pakai Almaidah
Selasa, 13 Desember 2016 – 10:40 WIB

Gubernur DKI Nontaktif Basuki T Purnama saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12) sebagai terdakwa kasus penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com
JPU menganggap pernyataan Ahok berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam. Karenanya, JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 ayat a tentang penistaan agama.(uya/JPG/boy/jpnn)
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi