Jaksa Sebut Ahok Sengaja Pakai Almaidah

Jaksa Sebut Ahok Sengaja Pakai Almaidah
Gubernur DKI Nontaktif Basuki T Purnama saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12) sebagai terdakwa kasus penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

JPU menganggap pernyataan Ahok berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam. Karenanya, JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 ayat a tentang penistaan agama.(uya/JPG/boy/jpnn)


JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News