Jaksa Sebut Ahok Sengaja Pakai Almaidah

jpnn.com - JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ahok secara sengaja menghina Alquran dengan memelintir Surat Almaidah ayat 51.
Anggota tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, Ahok pada 27 September lalu selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Almaidah," ujar Ali saat membacakan surat dakwaan.
Ali melanjutkan, Ahok punya tujuan tertentu dengan menyebut Surat Almaidah. Yakni katena terkait dengan pencalonannya di pilkada DKI.
"Terdakwa (Ahok, red) mengatakan, ‘Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilakan para pemilih untuk tak memilihnya," sambungnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, ucapan Ahok menunjukkan Surat Almaidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat. "Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ungkap dia.
Selain itu, kata JPU, alasan Ahok memakai Surat Almaidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat ikut pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.
"Terdakwa, memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai gubernur DKI," tutur Ali.
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit