Jaksa Sebut Seharusnya Munarman Ajukan Praperadilan, Aziz Yanuar Balas Begini
Rabu, 22 Desember 2021 – 21:47 WIB

Anggot tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
"Namun, ternyata dalam perkara ini masuk ke dalam tahap persidangan," sambung jaksa. (cr1/jpnn)
Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi