Jaksa Sebut Seharusnya Munarman Ajukan Praperadilan, Aziz Yanuar Balas Begini
Rabu, 22 Desember 2021 – 21:47 WIB
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
"Namun, ternyata dalam perkara ini masuk ke dalam tahap persidangan," sambung jaksa. (cr1/jpnn)
Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya