Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Helikopter AW Perkaya eks KSAU Agus Supriatna, Sebegini Nilainya

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Helikopter AW Perkaya eks KSAU Agus Supriatna, Sebegini Nilainya
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat dugaan aliran pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada 2016 ke sejumlah pihak. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat dugaan aliran pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada 2016 ke sejumlah pihak. Salah satunya diduga kepada mantan KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.

Jaksa KPK memperkuat dugaan aliran tersebut dalam surat tuntutan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

Irfan dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk salah satunya Agus Supriatna.

Jaksa menyatakan Irfan, Agus, dan beberapa pihak lainnya terbukti merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000 terkait pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada 2016.

"Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda dengan secara melawan hukum," kata Jaksa Ariawan Agustiartono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, Senin (30/1).

Jaksa menyatakan Irfan dalam pengadaan Heli AW-101 telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911.

Sementara Agus Supriatna yang juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000.

Menurut jaksa, uang itu disamarkan dengan istilah Dana Komando (Dako) yang diambil dari pembayaran pengadaan Heli AW-101 pada termin pertama sebesar Rp 436.689.900.000.

Jaksa menyebut eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News