Jaksa Setop Kasus Muhyani yang Jadi Tersangka Setelah Tusuk Maling Demi Membela Diri

jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (56) yang ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk maling demi membela diri.
Muhyani sebelumnya ditetapkan polisi jadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perbuatan itu, karena harus membela diri dari serangan maling yang membawa golok.
Kejadian bermula ketika ada dua maling yang hendak mencuri kambing milik Muhyani.
Ketika maling sedang beraksi, Muhyani memergokinya hingga terjadi duel yang berakhir salah satu pencuri itu tewas dengan luka tusuk di dada.
Kabar terbaru, kasus yang menimpa Muhyani telah dihentikan Kejari Serang hari ini, Jumat (15/12).
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sudah dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Gelar perkara diikuti Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Kajari Serang Muhammad Yusfidli, Kasi Pidum Kejari Serang Edward, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Kejari Serang, Banten menyetop kasus Muhyani yang jadi tersangka setelah tusuk maling demi membela diri. Begini penjelasannya.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme