Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
Selasa, 29 April 2025 – 03:00 WIB

Tersangka kasus korupsi dana BOS, Syamhudi Arifin, keluar dari kantor Kejari Ponorogo untuk dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, Senin (28/4/2025). (ANTARA/HO - Prastyo)
Kepala SMK 2 Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Uhamka Sosialisasi Program Deep Learning Inovasi Mendikdasmen Mu'ti