Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

jpnn.com, INDRAMAYU - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu berinisial C resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.
Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka terindikasi melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar pada pembangunan tahap kelima prasarana air terjun buatan pada 2019.
“Tersangka C merupakan mantan Kadisbudpar Indramayu selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujarnya.
Ditetapkannya eks Kadisbudpar Indramayu menjadi tersangka, kata dia, sudah sesuai berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil audit kerugian negara.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari Indramayu berhasil mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan harga serta volume pada pembangunan objek wisata air terjun buatan tersebut.
“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan C sebagai tersangka. Hasil audit perhitungan kerugian negara (dalam kasus ini) kurang lebih Rp 1.189.871.205,” katanya.
Arie menyampaikan tersangka C kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.
Dalam kasus ini, ia menyatakan eks Kadisbudpar Indramayu disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Mantan Kadisbudpar Indramayu berinisial C resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan.
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance