Jalan Zulhas

Oleh: Dahlan Iskan

Jalan Zulhas
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Jalan pertama: lewat jalur DMO/DPO. Yakni, baru bisa ekspor setelah memenuhi kewajiban memasok pasar dalam negeri. Dengan harga dalam negeri pula.

Baca Juga:

Berarti pengusaha harus menyerahkan 20 persen dari total produksinya ke pabrik minyak goreng. Harga CPO-nya pun sudah ditentukan pemerintah: Rp 11.000/kg. Keberatan?

Pengusaha bisa pilih jalur kedua: ''beli'' tiket ekspor yang harganya USD 200/ton. Tanpa harus ikut skema DMO/DPO. Itulah pajak tambahan ekspor.

Ketika harga ekspor masih sangat tinggi seperti bulan lalu, skema ini bisa banyak dipilih.

Namun, karena harga internasional mulai turun pengusaha harus berhitung kembali. Apalagi, masih ada pajak ekspor dan pungutan khusus CPO untuk green energi.

Kalau dua hal itu saja dijumlah angkanya mencapai hampir USD 500 sendiri.

Hitungan itu harus agak njelimet karena Mendag mengeluarkan imbauan baru: PKS harus membeli sawit milik petani dengan harga paling rendah Rp 1.600/kg.

Imbauan itu memang masih berlaku. Namun, angkanya sudah sia-sia.

MENDAG Zulkifli Hasan bisa mengeklaim dirinya direstui alam. Seminggu setelah dilantik menggantikan Mohamad Lutfi harga sawit dunia turun. Agak tajam. Lutfi...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News