Jalani Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai.
Kali ini monitoring HTP rokok dilakukan di beberapa Kantor di antaranya Bea Cukai di Gresik, Pasuruan, Madura, Yogyakarta, Tasikmalaya, Tarakan, dan Jayapura dengan menyusuri toko penjual eceran rokok.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pemantauan HTP merupakan kegiatan membandingkan harga pasar dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.
Surat edaran itu tertulis setiap kantor Bea Cukai diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan secara rutin tiga bulan, yaitu pada periode pemantauan bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
“Kegiatan pemantauan ini rutin dilaksanakan untuk memantau harga transaksi pasar terhadap rokok sekaligus sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal,” kata Firman.
Firman menambahkan, tujuannya untuk memastikan agar harga pasar tidak melampaui batasan HJE produk rokok yang dijual.
Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka