Jalani Rehabilitasi, Ardhito Pramono: Anak Muda Bisa Kreatif Tanpa Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Ardhito Pramono: Anak Muda Bisa Kreatif Tanpa Narkoba
Ardhito Pramono. Foto: Instagram/ardhitopramono

Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel Iphone 12 mini.

Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Musikus Ardhito Pramono telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur pada Jumat (21/1).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News