Jalani Sidang Perdana, Jokdri Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Senin, 06 Mei 2019 – 21:03 WIB
Diketahui, dalam perkara ini, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena perbuatannya, Jokdri terancam penjara selama 13 tahun sembilan bulan. (cuy/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono alias Jokdri, Senin (6/5).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2
- Erick Thohir: Tindakan Tegas terhadap Mafia Bola Sangat Penting