Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Penahanan Kota

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Penahanan Kota
Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Penahanan Kota

Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Kamis (28/2/2019). Dalam sidang pertamanya ini, Ratna mengajukan pengalihan status ke tahanan kota.

Dengan didampingi tim kuasa hukum dan sang putri, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jaksel atas kasus penyebaran berita bohong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari empat orang, menyampaikan kronologi kejadian yang menjerat Ratna dan menyatakan bahwa dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum tindak pidana.

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Seniman yang kemudian sempat menjadi juru bicara BPN Prabowo-Sandi ini didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet sempat meminta waktu kepada majelis hakim, yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel -Joni -serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih, untuk mengajukan permohonan status penahanan terdakwa.

"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Alasan kemanusiaan dijadikan tim pengacara sebagai dasar pengajuan status tahanan kota untuk Ratna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News