Jalani Sisa Masa Tahanan di RSKO, Ridho Rhoma: Alhamdulillah

Jalani Sisa Masa Tahanan di RSKO, Ridho Rhoma: Alhamdulillah
Ridho Rhoma tersenyum usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ricardo/jpnn

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.

Ridho dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP. (mg7/jpnn)


Pedangdut Rhoma Irama bersyukur hanya menjalani sisa masa tahanan selama 10 bulan ke depan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News