Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan
Bea Cukai terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang masuk dalam kategori barang larangan pembatasan dan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Turut hadir dalam acara pemusnahan ini perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI Makassar, serta  Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat.

Sebanyak 763.666 batang  rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 200.630.000 dimusnahkan.

Kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.

"Kami berharap ini bisa menjadi pesan positif kepada masyarakat luas untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel Parjiya.

Melalui kegiatan ini Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM). (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Inilah beragam jenis barang yang dimusnahkan Bea Cukai sebagai wujud menjalankan fungsi community protector.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News