Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat

Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Sedang peneliti dari Konsorsium Hukum Reformasi Nasional (KRHN), Wachyudi Jafar menyatakan, KPU bisa mengabaikan putusan MA karena keputusan tersebut tidak bisa berlaku surut. Dia menjelaskan, jika dalam 90 hari KPU tidak menjalankan putusan MA, maka peraturan KPU No 15/2009 batal. Namun, hal tersebut tidak otomatis membatalkan akibat yang telah ditimbulkan. "Lain halnya dengan putusan pidana, yang harus mengembalikan seperti semula akibat yang telah ditimbulkannya sebelum keputusan itu terbit," papar Wachyudi.

Selain itu, MA juga dinilai tidak berhak membatalkan sebuah hasil yang disandarkan pada peraturan. Kewenangan MA hanya berhak membatalkan peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. "Dalam hal ini, MA tidak berhak membatalkan ketetapan kursi," imbuhnya.

Wachyudi mencontohkan, dalam kasus pilkada di Lampung, putusan MA pernah diabaikan oleh KPUD setempat karena dinilai tidak sesuai. Hingga saat ini, tidak ada konsekuensi hukum yang diterima oleh pejabat KPUD. "Jadi kalau kasus di daerah saja bisa, kenapa ini yang menyangkut masalah nasional tidak," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay menilai putusan MA telah merusak sistem proporsional pemilu karena mengakibatkan perolehan kursi parpol tidak sebanding dengan perolehan suaranya. "Putusan itu membuat hasil pemilu tidak sesuai dengan sistem proporsional yang kita anut. Di manapun, yang namanya sistem proporsional, perolehan kursi harus sebanding dengan perolehan suara," terangnya.

JAKARTA -- Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu, Agus Purnomo mengingatkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News