Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat

Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
JAKARTA -- Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu, Agus Purnomo mengingatkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/Hum/2009 maka ancaman sanksi berupa pemecatan atau penggantian anggota KPU segera menghadang mereka.

"Ancaman sanksi berbentuk pemecatan dan penggantian anggota KPU itu dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu karena telah membatalan penghitungan perolehan kursi tahap kedua," ujar Agus Purnomo, yang juga anggota Fraksi PKS, di DPR, Jakarta, Selasa (28/7).

Dijelaskan Agus, UU penyelenggara pemilu No. 22 Tahun 2007 secara tegas sudah mengatur syarat penggantian anggota KPU. "Salah satunya adalah jika mereka melanggar UU," tegas Anggota Komisi II DPR itu, sembari menambahkan jika KPU melaksanakan putusan MA, berarti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU merevisi cara penetapan kursi tahap ketiga tidak dapat dijalankan.

Sementara itu, lanjutnya, dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terdapat pasal yang mewajibkan KPU melaksanakan putusan MK, meski UU itu tidak mengatur sanksi pidananya. Karena itu, sanksinya mengikuti aturan dalam UU 22/2007.

JAKARTA -- Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu, Agus Purnomo mengingatkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News