Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas
Selasa, 09 Juli 2013 – 04:34 WIB

Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas
CIREBON - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon semakin singkat. Sesuai aturan, di luar bulan Ramadan PNS lima hari kerja dijadwalkan sudah masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.15. Dikatakan, pengaturan jam kerja PNS berlaku untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon selama bulan Ramadan. Ketentuannya, untuk SKPD yang memberlakukan waktu kerja lima hari, jam kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama setengah jam mulai pukul 12.00.
Tapi selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 14.30. Selama bulan puasa, seluruh aktivitas dilakukan seperti biasa dengan semangat yang sama.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Cirebon, Dalhari SH, mengatakan, berdasar surat edaran Wali Kota Nomor 061.2/772/SE.ORTALA tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 1434 H, ada perubahan waktu untuk PNS. "Ada pengurangan jam kerja. Waktu kerja menjadi lebih singkat dari biasanya," ujarnya seperti dikutip Radar Cirebon.
Baca Juga:
CIREBON - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon semakin singkat. Sesuai aturan, di luar bulan Ramadan PNS lima hari
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh