Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas

Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas
Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas
CIREBON - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon semakin singkat. Sesuai aturan, di luar bulan Ramadan PNS lima hari kerja dijadwalkan sudah masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.15.

Tapi selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 14.30. Selama bulan puasa, seluruh aktivitas dilakukan seperti biasa dengan semangat yang sama.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Cirebon, Dalhari SH, mengatakan, berdasar surat edaran Wali Kota Nomor 061.2/772/SE.ORTALA tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 1434 H, ada perubahan waktu untuk PNS. "Ada pengurangan jam kerja. Waktu kerja menjadi lebih singkat dari biasanya," ujarnya seperti dikutip Radar Cirebon.

Dikatakan, pengaturan jam kerja PNS berlaku untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon selama bulan Ramadan. Ketentuannya, untuk SKPD yang memberlakukan waktu kerja lima hari, jam kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama setengah jam mulai pukul 12.00.

CIREBON - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon semakin singkat. Sesuai aturan, di luar bulan Ramadan PNS lima hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News