Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi, Warga Luar Surabaya Wajib Bawa SIKM

Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi, Warga Luar Surabaya Wajib Bawa SIKM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi SE PPKM Mikro tersebut telah dilakukan secara virtual di halaman Balai Kota Surabaya sejak Sabtu (26/6). Semua perangkat desa hingga kampung mengikuti kegiatan itu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan PPKM Mikro sudah berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli, sesuai SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

"Kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan SE ini," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6).

Pada surat tersebut dijelaskan pembatasan jam operasional berlaku bagi toko swalayan, pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, restoran, kafe, Pedagang kaki lima, dan lapak jalanan.

"Pedagang dan pengusaha wajib tutup pada pukul 20.00 WIB dan dimulai kembali pukul 05.00 WIB," ujar dia.

Untuk layanan pesan antar maupun drive thru, Eri mengimbau bisa dilakukan sesuai jam operasional restoran.

Satgas Jaga Kampung akan dikerahkan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Surabaya yang terjadi di setiap wilayah.

Pemkot Surabaya perpanjang PPKM Mikro dan kembali membatasi jam operasional tempat usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News