Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi, Warga Luar Surabaya Wajib Bawa SIKM

Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi, Warga Luar Surabaya Wajib Bawa SIKM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Kami harus bangun lagi, menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, red) untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah harus menunjukkan SIKM.

"SIKM berlaku hingga tujuh hari," katanya.

Irvan menerangkan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan hingga pemilik atau pengelola usaha bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya sanksi administratif. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemkot Surabaya perpanjang PPKM Mikro dan kembali membatasi jam operasional tempat usaha.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News