Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi, Warga Luar Surabaya Wajib Bawa SIKM
Minggu, 27 Juni 2021 – 15:20 WIB
"Kami harus bangun lagi, menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, red) untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah harus menunjukkan SIKM.
"SIKM berlaku hingga tujuh hari," katanya.
Irvan menerangkan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan hingga pemilik atau pengelola usaha bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya sanksi administratif. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemkot Surabaya perpanjang PPKM Mikro dan kembali membatasi jam operasional tempat usaha.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Kabar Gembira, Jam Operasional Candi Borobudur Diperpanjang
- Tahun Depan Gaji dan TPP PPPK Bisa Rp 9 Juta, yang Bilang Bukan Orang Sembarangan
- Selama Ramadan, Penumpang LRT Sumsel Boleh Makan & Minum saat Berbuka Puasa di Gerbong