Jambi Miliki Bukti Baru Terkait Pulau Berhala

Jambi Miliki Bukti Baru Terkait Pulau Berhala
Jambi Miliki Bukti Baru Terkait Pulau Berhala
JAMBI--Adanya bukti baru kepemilikan Berhala,  membuat pemprov makin Percaya Diri (Pede), Pulau tersebut akan dimiliki oleh Jambi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani SH MH, kepada wartawan. Dirinya menyatakan, yakin pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memenangkan gugatan dalam uji materil yang akan dilakukan Pemprov Jambi.

Keyakinan tersebut didasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012, tanggal 6 Februari lalu. Dikatakannya, dalam Perpres itu dinyatakan pulau Berhala masuk ke Jambi.

“Inikan aturan yang lebih tinggi dari permendagri. Perpres ini akan kita lampirkan dalam ajuan uji materil ke MK,” sebutnya.

Dalam Perpres tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera  yang ditetapkan Presiden dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut. Didalam ini terdapat salah satu pasal dan peta yang memastikan pulau berhala masuk ke wilayah Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Jambi.

JAMBI--Adanya bukti baru kepemilikan Berhala,  membuat pemprov makin Percaya Diri (Pede), Pulau tersebut akan dimiliki oleh Jambi. Hal ini disampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News