Jambret Apes : Diseruduk Mobil Korban, Dikormas, Ujung-ujungnya Masuk Sel

Jambret Apes : Diseruduk Mobil Korban, Dikormas, Ujung-ujungnya Masuk Sel
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - CILEGON - Dua orang penjambret berhasil dibekuk Polres Cilegon usai beraksi di Jalan Cilegon-Anyer, Banten, Sabtu (2/1). Keduanya gagal melarikan diri lantaran ditabrak mobil milik korban aksi jahat hingga terjatuh dari motor. 

Kedua jambret itu bernama Fajar Suprayoga (26), warga lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, dan Ega Julianda Pranata (17), warga lingkungan Babakan Turi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, korban mereka adalah Adad dan Dian warga Bogor, Jawa Barat yang bersama keluargannya sedang dalam perjalanan ke Pantai Anyer, Kabutapten Serang untuk mengisi liburan akhir tahun. Di tengah jalan, korban yang menggunakan mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi B 1242 KVM mampir ke sebuah minimarket di kawasan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta. 

Di tempat ini lah kedua pelaku melancarkan aksi mereka. Tas korban yang berisi uang uang tunai Rp 1 juta mereka rampas secara paksa dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. 

Tak terima korban pun mengejar pelaku dengan menggunakan mobil. Setelah berhasil disusul, tanpa ada peringatan, motor tersangka langsung ditabrak. Kedua pelaku terjengkang ke aspal tidak dapat berbuat apa-apa lagi.

Korban yang melihat pelaku tidak berdaya langsung berteriak jambret, hingga membuat warga berhamburan datang kelokasi kejadian. Sedangkan kedua pelaku menjadi bulan-bulanan warga. Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo membenarkan peristiwa tersebut, dimana kedua pelaku merupakan warga Cilegon, sedangkan korbanya merupakan warga Kota Bogor yang berencana mengahabiskan sisa liburannya ke Pantai Anyer, Kebupaten Serang. 

Menurut Anwar, jika terbukti bersalah, keduanya dapat diancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) dengan ancaman hukuman pencajara sekitar 12 tahun. "Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan untuk diproses hukum," ujarnya kepada Banten Raya (grup JPNN), Minggu (3/1).

CILEGON - Dua orang penjambret berhasil dibekuk Polres Cilegon usai beraksi di Jalan Cilegon-Anyer, Banten, Sabtu (2/1). Keduanya gagal melarikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News