Jambret Apes, Khalid Tunggang-Langgang, Masuk Rawa, Diamuk Massa

Jambret Apes, Khalid Tunggang-Langgang, Masuk Rawa, Diamuk Massa
Khalid saat diamankan di Polsek Talang Kelapa, Palembang. Foto: denni/palpos.id

Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan alasan menjambret.

“Terpaksa jambret ini, kepepet sudah tiga bulan kredit motor macet. Sendirian aku bawa motor dan merampas kalung emas korban ini,” ujar pelaku.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar menegaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku curas dengan barang bukti kalung emas milik korban, seorang ibu rumah tangga.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tukas Kapolsek. (den)

Hari apes bagi Khalid (23), aksi perampasan yang dilakukannya terhadap seorang ibu rumah tangga berbuah amukan massa.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News