Jambret Bersenjata Celurit Ambruk Ditembak Polisi

"Dengan sigap anggota Jatanras melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku," jelas Husni.
Sambil mengejar, anggota menembak ke udara sebanyak tiga kali. Namun tak digubris kedua pelaku.
"Karena tembakan peringatan tidak digubris, akhirnya polisi pun melumpuhkan Fajar dan terjatuh dari sepeda motor,” tegas Husni.
"Tapi penjoki motor, si Ar berhasil melarikan diri," tambahnya.
Fajar yang merintih kesakitan langsung dilarikan ke RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar (Dokkes) untuk diberikan pertolongan medis.
"Saat ini Fajar sudah di Polresta, masih diperiksa secara intensif. Sedangkan Ar, sudah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tuturnya.
Husni menegaskan, Fajar dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
Jajaran Polresta Pontianak terpaksa melumpuhkan Syarif Fajar alias Fajar, 21, Jumat (27/10) dinihari.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh