Jambret Hp di Bandung Hanya Bisa Kabur Selama 4 Jam
Jumat, 13 Januari 2023 – 17:30 WIB
"Sudah ditangkap oleh penyidik polsek, yang begini cukup polsek saja, sudah cukup luar biasa," katanya.
Akibatnya, kedua tersangka itu menurutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Adapun ponsel milik korban, menurutnya masih dalam penguasaan pelaku dan kini telah disita oleh polisi untuk diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.
Untuk itu, dia pun mengimbau anak-anak agar bermain ponsel di tempat yang tertutup.
Apabila tengah berada di luar ruangan ponsel itu perlu dalam kondisi yang aman.
"Agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," kata dia. (antara/jpnn)
Hp milik seorang siswa sekolah dasar di Jalan Kresna, Kota Bandung dijambret dua orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- 3 Jasad Korban Longsor Cipongkor Bandung Ditemukan, 7 Orang Masih Hilang