Jambret Hp di Bandung Hanya Bisa Kabur Selama 4 Jam

Jambret Hp di Bandung Hanya Bisa Kabur Selama 4 Jam
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti penjambretan ponsel siswi sekolah dasar di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Sudah ditangkap oleh penyidik polsek, yang begini cukup polsek saja, sudah cukup luar biasa," katanya.

Akibatnya, kedua tersangka itu menurutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Adapun ponsel milik korban, menurutnya masih dalam penguasaan pelaku dan kini telah disita oleh polisi untuk diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.

Untuk itu, dia pun mengimbau anak-anak agar bermain ponsel di tempat yang tertutup.

Apabila tengah berada di luar ruangan ponsel itu perlu dalam kondisi yang aman.

"Agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," kata dia. (antara/jpnn)


Hp milik seorang siswa sekolah dasar di Jalan Kresna, Kota Bandung dijambret dua orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News