Jambret Hp Pesepeda Ditangkap Polsek Gambir
Selasa, 30 Mei 2023 – 04:47 WIB
FS pun menjual ponsel-ponsel hasil jambretan kepada penadah berinisial R (34) yang juga telah ditangkap oleh Polisi guna penyidikan lebih lanjut.
"Dia jual ke mana, penadah ataupun penampungannya juga sudah kami amankan, dan keterangan mereka klop, mereka telah melakukan jual beli di situ," kata Mugia.
FS yang merupakan pengangguran itu pun terancam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)
Pelaku jambret mengincar pesepeda di sekitar kawasan Monas yang biasa berkeliling pada hari Sabtu dan Minggu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diesel One Solidarity Bersama Polsek Gambir dan Babinsa Berbagi Ratusan Takjil
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Ratusan Pesepeda Beri Salam Perpisahan dan Ucapan Cinta untuk Ganjar