Jambret Hp Pesepeda Ditangkap Polsek Gambir

Jambret Hp Pesepeda Ditangkap Polsek Gambir
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

FS pun menjual ponsel-ponsel hasil jambretan kepada penadah berinisial R (34) yang juga telah ditangkap oleh Polisi guna penyidikan lebih lanjut.

"Dia jual ke mana, penadah ataupun penampungannya juga sudah kami amankan, dan keterangan mereka klop, mereka telah melakukan jual beli di situ," kata Mugia.

FS yang merupakan pengangguran itu pun terancam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)


Pelaku jambret mengincar pesepeda di sekitar kawasan Monas yang biasa berkeliling pada hari Sabtu dan Minggu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News