Jambret Keok Digebuk Warga
Senin, 26 September 2011 – 07:07 WIB
Atas perbuatannya, Arles akan dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan tindak kekerasan (curas) yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. Chrisman mengatakan, pelaku tersebut sudah seringkali menjambret ditempat lainnya. Untuk kawan Arles yang berhasil kabur, polisi sudah mengantongi identitas maupun pelariannya. (gas/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Arles, 51, babak belur dihajar warga Baloi setelah aksi jambretnya di perumahan Baloi Mas Blok O kepergok, Minggu (25/9) pukul 07.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya