Jambret Keok Digebuk Warga

Jambret Keok Digebuk Warga
Jambret Keok Digebuk Warga
Atas perbuatannya, Arles akan dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan tindak kekerasan (curas) yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. Chrisman mengatakan, pelaku tersebut sudah seringkali menjambret ditempat lainnya. Untuk kawan Arles yang berhasil kabur, polisi sudah mengantongi identitas maupun pelariannya. (gas/jpnn)

BATAM - Arles, 51, babak belur dihajar warga Baloi setelah aksi jambretnya di perumahan Baloi Mas Blok O kepergok, Minggu (25/9) pukul 07.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News