Jamin Independensi Advokat dengan UU Baru
Selasa, 09 September 2014 – 22:55 WIB
Justru substansi yang tidak kalah penting adalah keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diisi oleh sembilan komisioner. "Begitu juga dengan Kode Etik Advokat, juga harus satu. DAN inilah nantinya yang bertugas mengawasi seluruh advokat yang beroperasi di Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat DPR, Nudirman Munir mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimpun berbagai masukan untuk menuntaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL