Jamin Keamanan Penerbangan, ini yang Diminta Menhub Budi

jpnn.com - TANGERANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa hari lalu melakukan inspeksi mendadak ke area ekspor Garuda Indonesia Cargo dan beberapa regulated agent di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam inspeksi itu, dia meminta agar seluruh pihak yang terkait, mematuhi ketentuan keamanan penerbangan.
"Indonesia sebagai salah satu negara anggota ICAO wajib mematuhi seluruh ketentuan keamanan penerbangan yang telah ditetap oleh ICAO. Wajib hukumnya bagi pengelola bandara airlines dan regulated agent untuk mentaati ketentuan tersebut," ucap Budi.
Secara umum, Budi menilai kinerja penanganan kargo yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait masih perlu ditingkatkan lagi.
"Saya minta Kepala Otoritas Bandar Udara memastikan bahwa per 1 Oktober 2016 semua X-Ray yang ditempatkan di regulated agent dan warehouse harus double/multi view dan kepada AP II sesegera mungkin melakukan integrasi sistem baik dengan airlines maupun Regulated Agent," pinta Budi.
Hal-hal itu terkait dengan hasil audit Uni Eropa bidang Penerbangan Sipil, yang menunjukan adanya beberapa kelemahan keamanan di area Terminal Kargo Soetta. Di antaranya dalam hal Security Check Point dan Access Control.
Selain masalah teknis operasional, Budi juga concern dengan regulasi terkait penanganan kargo.
"Saya juga minta kepada Dirjen Perhuhungan Udara untuk mereview PM Nomor 153 Tahun 2015, baik dari sisi persyaratan operasional maupun pengusahaan," tutur Budi. (chi/jpnn)
TANGERANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa hari lalu melakukan inspeksi mendadak ke area ekspor Garuda Indonesia Cargo dan beberapa
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi