Jamin Kenyamanan Penumpang, Bandara Besar Diawasi
Senin, 24 Agustus 2009 – 21:18 WIB

Jamin Kenyamanan Penumpang, Bandara Besar Diawasi
Herry mengingatkan agar para pebisnis maskapai memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Terutama peraturan Menteri Perhubungan No 1/1999 tentang sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan. Ruang lingkupnya, tentang persyaratan untuk suatu penyedia layanan safety management system (SMS).
Peraturan ini lebih memperhatikan proses dan aktivitas yang berkaitan dengan keselamatan daripada jabatan keselamatan, perlindungan lingkungan, atau kualitas layanan pelanggan. Penyedia layanan bertanggung jawab untuk layanan keselamatan atau produk yang disewa atau dibeli dari organisasi lain.(gus/JPNN)
JAKARTA- Pemerintah tengah melakukan monitoring terhadap pelayanan bandara, airline, dan penjualan tarif di berbagai bandara di tanah air. Untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo