Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB

Tersangka MAW ketika meminta maaf dan memeluk ibu kandungnya PZ setelah perkaranya dihentikan lewat keadilan restoratif (RJ) (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
"Hal ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting korban telah memaafkan," sebutnya.
Pihaknya menjelaskan lewat pendekatan restorative justice ini memungkinkan pelaku menjalani proses hukum tanpa harus menjalani persidangan.
"Proses perdamaian ini disaksikan oleh orang tua, penyidik, dan tokoh masyarakat, sehingga tercipta suasana kondusif untuk menyelesaikan perkara tanpa menambah beban bagi kedua belah pihak," tutur Adre. (antara/jpnn)
Jampidum Kejagung menerapkan restorative justice pada kasus anak mencuri perhiasan ibu kandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi