Jamsostek Tingkatkan Efektivitas Penanganan Hukum

Jamsostek Tingkatkan Efektivitas Penanganan Hukum
Jamsostek Tingkatkan Efektivitas Penanganan Hukum
"Sebenarnya MoU ini adalah sarana untuk mempererat. Tanpa MoU pun, sebenarnya kami wajib memberikan bantuan hukum sebagai jaksa pengacara negara. Tidak hanya tiga bentuk, tapi lima. Yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan, penegakan, dan pelayanan. Makanya, kami berharap terjadi tukar-tukar pin atau nomor handphone. Sehingga komunikasi lebih cepat dan lancar sebelum resminya melalui persuratan. Jadi jangan terlalu formil. Sebagai jaksa pengacara negara, siap menjaga semua rahasia klien dalam masalah hukum," jelas Burhanuddin.

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans Mudji Handaya mengatakan, saat ini jaminan sosial merupakan hak azasi manusia, tidak hanya hak pekerja/buruh. Sedikitnya 60 persen dari 214 kasus pelanggaran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja masuk dalam kategori penyidikan selama 2012. "Berbagai permasalahan itu memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan, baik yang berada pusat dan daerah," pungkas Mudji. (ers)

JAKARTA- PT Jamsostek menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News