Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali
Atas putusan tersebut terpidana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Hanya saja putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan nomor 42 tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Sahdi hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana namun terpidana sudah tidak berada di tempat lagi. Akhirnya kita keluarkan DPO,” ungkapnya.
Setelah tertangkap di Bali, Lina langsung dibawa ke Kejati NTB dan sampai di sana sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 10.40 Wita, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Mataran. Di sana, ia akan menjalani masa hukuman selama 3 bulan.
Disinggung mengenai alasan pelarian, Lina memilih untuk bungkam. (der/radarlombok)
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil menangkap seorang buronan kasus memasuki rumah orang tanpa izin bernama Lina Selviana Zaena.
Redaktur & Reporter : Budi
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya