Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali

Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali
Terpidana perkara memasuki rumah orang tanpa izin, Lina Selviana Zaena (kenakan masker) dieksekusi ke Lapas Mataram, Jumat (27/9). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

Atas putusan tersebut terpidana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Hanya saja putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan nomor 42 tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Sahdi hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana namun terpidana sudah tidak berada di tempat lagi. Akhirnya kita keluarkan DPO,” ungkapnya.

Setelah tertangkap di Bali, Lina langsung dibawa ke Kejati NTB dan sampai di sana sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 10.40 Wita, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Mataran. Di sana, ia akan menjalani masa hukuman selama 3 bulan.

Disinggung mengenai alasan pelarian, Lina memilih untuk bungkam. (der/radarlombok)

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil menangkap seorang buronan kasus memasuki rumah orang tanpa izin bernama Lina Selviana Zaena.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News