Janda Kembang Baru Mau Indehoy, Eh Ketahuan

jpnn.com - NGAWI— Satnarkoba Polres Ngawi membekuk seorang janda kembang, Supiyati di sebuah hotel di Ngawi, Jawa Timur. Ia ditangkap saat hendak berpesta sabu bersama dua rekannya.
“Barang bukti sabu, seberat 0,38 gram, yang disembunyikan di dalam rokok, diamankan petugas,” ujar AKP Wasno, Kasat Narkoba Polres Ngawi, kemarin.
Janda kembang usia 30 tahun itu awalnya hendak berkencan dengan pacarnya. Setelah memesan kamar di hotel, Supiyati masuk lebih dahulu, sambil menunggu sang pacar. Tak hanya berkencan, dia juga hendak berpesta sabu. Selain pacarnya, dia juga mengajak seorang temannya lagi.
Namun sebelum pesta dimulai, informasi tersebut bocor kepada petugas. Satnarkoba kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Supiyati seorang diri. Kedua temannya langsung kabur.
“Dia mengaku membeli sabu, dari seorang bernama Bendi, yang tidak diketahui asal usulnya,” imbuh Wasno.
Janda kembang itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi. Ia dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara dua orang temannya masih diburu petugas, serta penjual sabu masih dalam penelusuran.(end/pojokpitu/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota