Janda Muda Cantik Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu
Rabu, 10 Oktober 2018 – 08:46 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ala/ce/ram)
Satresnarkoba Polres Kobar Kalteng berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yang melibatkan janda muda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, 2 Diskotek di Palembang Ini Terancam Ditutup
- TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak