Janda Muda Cantik Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu

Janda Muda Cantik Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu
Melisa ditangkap bersama Yayan Suryana dan Zainudin. Foto: HUSRIN A LATIF/KALTENG POS/JPNN

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ala/ce/ram)


Satresnarkoba Polres Kobar Kalteng berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yang melibatkan janda muda.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News