Janda Tebar Pesona di Facebook, Dapatnya Hidung Belang

Janda Tebar Pesona di Facebook, Dapatnya Hidung Belang
Janda kembang oelaku penipuan. Foto: JPG/Pojokpitu

Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Simokerto.

Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap Eka.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi pertemuan.

"Atas pebuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(end/jpnn)

Janda kembang yang satu ini sedang apes. Dia adalah Eka Kartika Sari (25) warga Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News