Jangan Adili Oknum Kopassus di Pengadilan Militer

Jangan Adili Oknum Kopassus di Pengadilan Militer
Jangan Adili Oknum Kopassus di Pengadilan Militer
"Berantas preman ya pakai aturan hukum. Masalahnya kan selama ini polisi yang backing preman. Makanya balas dendam ini sebetulnya karena (mungkin) tentara sudah tidak percaya dengan hukum ala polisi," pungkas Haris. (flo/jpnn)

JAKARTA - Sembilan anggota Kopassus dinyatakan sebagai pelaku penyerangan ke LP Cebongan, Yogyakarta pada 23 Maret lalu yang menewaskan empat tahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News