Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Kepada Himbara
Minggu, 10 Mei 2020 – 16:22 WIB

Ilustrasi perbankan. Foto: JPNN
Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia.
"Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," tutupnya.(chi/jpnn)
Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya
- BI Turun Tangan Redam Gejolak Kurs Rupiah di Pasar NDF