Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Kepada Himbara
Minggu, 10 Mei 2020 – 16:22 WIB
Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia.
"Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," tutupnya.(chi/jpnn)
Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Kurs Rupiah Hari Ini
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?