Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Kepada Himbara

Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Kepada Himbara
Ilustrasi perbankan. Foto: JPNN

Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah  pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia. 

"Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," tutupnya.(chi/jpnn)

Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News