Jangan Bawa Senjata Tajam, Bisa Dipenjara 10 Tahun

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Selain memburu para pelaku dan aktor intelektual kasus perusakan sejumlah fasilitas negara beberapa waktu lalu, pihak kepolisian juga melakukan kegiatan pemulihan pascakejadian tersebut.
“Mulai dari sekarang kami imbau kepada masyarakat sesuai dengan perintah Kapolda (Irjen Pol Safaruddin) dalam bentuk operasi pemulihan bagi orang-orang yang bepergian dengan membawa senjata tajam (sajam),” ujar Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman kepada Radar Kaltara.
Jika ditemukan warga membawa sajam, sambun pria kelahiran Pare-Pare ini akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Yah, kebiasaan-kebiasaan yang selama ini bepergian dengan menggunakan sajam, baik itu parang, sangkur atau bentuk-bentuk lainnya harap jangan dilakukan, karena itu dilarang,” jelas Ahmad. (asm/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Selain memburu para pelaku dan aktor intelektual kasus perusakan sejumlah fasilitas negara beberapa waktu lalu, pihak kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat