Jangan Biarkan DPR Dimasuki Mantan Koruptor

Jangan Biarkan DPR Dimasuki Mantan Koruptor
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo menolak usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana  koruptor menjadi calon  legislatif (caleg) di pemilu 2019.

Aliansi yang yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik),  dan Center for Budget Analysis (CBA) itu berpendapat, penolakan Jokowi bertentangan dengan nawacita yaitu sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Dan hal ini menjadikan nawacita jadi nawaduka,” kata Koordinator  Alaska Adri Zulpianto, Jumat (1/6).

Karena itu, Alaska meminta KPU tetap berjihad melawan koruptor dengan cara melarang mantan narapidana perkara korupsi  sebagai anggota legislatif.

Menurut dia, narapidana koruptor yang akan ikut menjadi caleg 2019 semakin meningkat.

Hal ini berdasar data 2016 yang menunjukkan  ada 1.101 tersangka kasus tindak pidana korupsi, dan kerugian negara Rp 1,5 triliun.

Kemudian meningkat pada 2017 menjadi 1.298 tersangka  dan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun.

Menurut Adri, kalau mantan napi koruptor tidak dilarang menjadi caleg, maka bisa-bisa partai politik dikuasai oleh mantan para koruptor yang bukan hanya merusak partai tapi juga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Aliansi meminta meminta KPU tetap melawan koruptor dengan cara melarang mantan narapidana perkara korupsi sebagai anggota legislatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News