Jangan Bikin Bingung, Otsus Papua Tak Berakhir Tahun Depan

Jangan Bikin Bingung, Otsus Papua Tak Berakhir Tahun Depan
Warga Papua. Ilustrasi Foto: dok Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan salah satu upaya untuk menjaga perdamaian dan membangun kesejahteraan di Bumi Cenderawasih.

Kebijakan Otsus Papua masih diterapkan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp126,9 triliun.

Dari dana tersebut, 30 persen untuk sektor Pendidikan dan 15 persen untuk sektor Kesehatan dan Gizi.

Dengan besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah RI untuk pembangunan Papua.

Berdasar kebijakan otsus juga, ketentuan “Orang Asli Papua” menjadi syarat sebagai kepala daerah.

Hal tersebut diatur di pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua (OAP).

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, kehadiran otsus Papua dari awal sejak 2001 merupakan kehendak orang Papua karena merasa tertinggal dari berbagai aspek.

Besaran dana Otsus Papua menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk pembangunan Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News