Jangan Bikin Bingung, Otsus Papua Tak Berakhir Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan salah satu upaya untuk menjaga perdamaian dan membangun kesejahteraan di Bumi Cenderawasih.
Kebijakan Otsus Papua masih diterapkan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp126,9 triliun.
Dari dana tersebut, 30 persen untuk sektor Pendidikan dan 15 persen untuk sektor Kesehatan dan Gizi.
Dengan besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah RI untuk pembangunan Papua.
Berdasar kebijakan otsus juga, ketentuan “Orang Asli Papua” menjadi syarat sebagai kepala daerah.
Hal tersebut diatur di pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua (OAP).
Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, kehadiran otsus Papua dari awal sejak 2001 merupakan kehendak orang Papua karena merasa tertinggal dari berbagai aspek.
Besaran dana Otsus Papua menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk pembangunan Papua.
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini