Jangan Buat Framing, Belum tentu Menpora itu Bersalah

Jangan Buat Framing, Belum tentu Menpora itu Bersalah
Menpora Imam Nahrawi saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap proyek di Kemenpora. Foto: Fedrik/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menanggapi, maraknya pemberitaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.

Di mana dalam kasus itu, Menpora Imam Nahrawi sebagai pengambil keputusan.

Teuku menilai, framing publik atau media yang seolah menganggap Menpora Imam Nahrawi ikut terseret dalam kasus ini tidak tepat.

"Publik bisa saja menganggap ini ada pidana, tapi pemetaan hukum terkait apakah keputusan yang diambil oleh Menpora itu benar atau tidak, itu harus diuji secara hukum," ujar Nasrullah.

Menurut Nasrullah, kebijakan yang diambil oleh pengambil keputusan dalam hal ini Menpora, terkait dana hibah kepada KONI bisa ada unsur pidana jika keputusan yang diambil itu ada unsur koruptif atau dirancang untuk menguntungkan seseorang.

Tapi, jika keputusan yang diambil Menpora itu murni karena itikad baik, tapi pada pelaksanaannya ada anak buahnya yang nakal, itu tidak bisa dipidana.

"Biarlah hasil penyidikan aparat penegak hukum yang menyimpulkan apakah Menpora bersalah atau tidak secara hukum," imbuhnya.

Nasrullah juga berpesan kepada publik dan teman-teman media untuk tidak membuat framing dan terus mengawal proses penegakan kasus hukum ini agar berjalan transparan, objektif dan tidak tebang pilih.

Framing publik atau media yang seolah menganggap Menpora Imam Nahrawi ikut terseret dalam kasus ini tidak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News