Pengacara Bantah Menpora Terima Aliran Dana Suap Hibah KONI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah pernah menerima aliran uang sebesar Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, yang disampaikan melalui asisten pribadinya yakni Miftahul Ulum.
Bantahan dari Menpora itu seperti disampaikan penasehat hukumnya, Soesilo Ariwibowo saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (13/5) siang.
Menurut Soesilo, Ulum pernah bersaksi di sidang dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk KONI. Kala itu, Ulum sudah membantah menerima aliran dana dari Hamidy.
BACA JUGA: Bukber dengan Pegawai Kemenpora, Menpora Imam Nahrawi Berpesan Begini
"Dalam persidangan Ulum sebagai aspri, membantah penerimaan uang. Bagaimana bisa sampai ke menteri," kata Soesilo.
Lebih lanjut, Soesilo pernah menanyakan ke Imam Nahrawi terkait masuknya aliran dana dugaan korupsi dana hibah untuk KONI. Kepada Soesilo, Imam tegas menjawab tidak ada aliran dana haram yang masuk.
"Saya sudah tanya ke Pak Imam, tidak ada," tegas dia.
BACA JUGA: Kencang Isu Reshuffle, Menpora: Kerja, Kerja, Kerja
Menpora membantah pernah menerima aliran uang sebesar Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI.
- Setahun Jabat Menpora, Dito Ariotedjo Berterima Kasih Kepada Keluarga Besar Kemenpora
- Menpora Pastikan Red Sparks ke Jakarta, JKT 48 Hingga Selebritas Bakal Main Voli
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini
- Menpora Dito Berharap Cabor Angkat Besi Raih Medali Emas di Olimpiade 2024
- Moreno Soeprapto Dinilai Cocok Pegang Jabatan Menpora