Jangan Coba-coba Memalsukan Test Swab PCR, Ini Contohnya

Jangan Coba-coba Memalsukan Test Swab PCR, Ini Contohnya
Tujuh dari delapan pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk delapan pelaku sindikat pembuat dan pemesan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedelapan pelaku memiliki peran masing-masing.

RSH berperan menawarkan, membuat dan perantara penjualan surat hasil swab antigen covid 19 melalui FB, membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, RHM berperan bersama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Selanjutnya, IS berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH, DM, (tidak dilakukan penahanan) berperan membeli surat hasil swab Antigen Covid-19 palsu.

Berikutnya, MA berperan memesan surat hasil swab PCR covid 19 palsu, SP berperan menyuruh MA untuk memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu.

Kemudian, MA berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan Y berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama Sambas Permana.

"Mereka gampang membuatanya, dia punya PDF. Kemudian mereka melakukan upaya atau cara memalsukan data dikosongkan nanti nama dimasukan siapa pemesannya," ungkap Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, kedelapan pelaku tersebut ditangkap pada 18 Januari 2021.

Polda Metro Jaya membekuk delapan pelaku sindikat pembuat dan pemesan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News